
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO –
Tim gabungan Reskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan tersangka Nurdin alias Ujang bin Zainuri (49) tersangka pembunuhan terhadap Eka Sakti bin Burlian dikediamannya di Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka Nurdin tidak melakukan perlawanan,”kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,melalu Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Neriansyah,SH, Senin (19/8/2024).
Penangkapan ini dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. ILHAM, SIK, MM., Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH, SH., Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA FITRA HADI dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir serta Personil Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu mengamankan tersangka tidak pidana pembunuhan diancam melanggar Pasal 338 KUHP.
Lanjut Yusri, pembunuhan itu sendiri terjadi Minggu 18 Agustus 2024 sekira pukul 18.10 Wib di Jalan Desa Sentul Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.
Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Kasat Reskrim AKP M. ILHAM, SIK, MM., mendapatkan informasi dari Kapolsek Tanjung Batu bahwa pelaku Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sedang berada dirumahnya di Desa Sentul Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan ilir, atas informasi tsb Kasat Reskrim AKP M. ILHAM, SIK, MM., memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk menuju Polsek Tanjung Batu guna ditindak lanjuti, kemudian tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yg dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., Bersama Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH, SH., Kanit Reskrim Polsek Tanjung batu IPDA FITRA HADI beserta personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung menuju Desa Sentul Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir, pada saat tiba di Desa tsb tersangka sedang berada di Rumahnya dan saat diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan
– 1 (satu) Pucuk senjata Api rakitan jenis Silinder isi 6 warna chrome;
– 5 (lima) butir amunisi (4 aktif dan 1 sudah diledakkan);
– 1 (satu) buah Topi milik Korban MD;
– 1 (satu) helai Baju milik Korban MD;
– 1 (satu) Unit Motor yamaha vega warna merah milik Korban MD.
“Tersangka Nurdin dan barang bukti (BB) diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya,”kata Yusri. (Lubis)





