
Empat Lawang, MEDIARAKYAT.CO || Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib di lokasi jalan Lintas Desa Air Kelinsar Kecamatan Ulu Musi kabupaten Empat Lawang, Anggota polsek Ulu Musi melaksanakan giat patroli hunting di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Ulu Musi polres Empat Lawang.
Di curigai ada 2 orang laki-laki membawa sepeda motor jenis suzuki FU ugal-ugalan, melihat hal tersebut anggota Polsek Ulu Musi langsung menghentikan kedua orang tersebut. atas kecurigaan aggota polsek ke dua orang tersebut di lakukan pemeriksaan
Saat di periksa satu orang bernama Handoko Agusti ( pengemudi) di temukan sebilah senjata tajam ( kuduk) di pinggang sebelah kirinya, sementara hasil pemeriksaan terhadap penumpang nya bernama Okta Diansyah di temukan satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja di bungkus kertas putih dengan berat bruto 4,94 gram di kantong celana bagian belakang.
Setelah di temukan barang bukti tersebut kedua orang laki-laki beserta barang bukti nya langsung di bawa anggota polsek Ulu Musi ke Mapolres Empat Lawang dengan laporan polisi nomor: LP/A – 58 /VI / 2022/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL,Tgl. 11 juni 2022.
Kedua pelaku tersebut di ketahui merupakan warga desa Air Kelinsar kecamatan Ulu Musi kabupaten Empat Lawang. Keduanya dijerat pasal tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (y2n)








