
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka Adhy S (46) penggelapan beras 200 karung, warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Kamis malam Jumat, (27/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB dan tersangka sempat kabur ke Jambi 2 Tahun.
Saat penangkapan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Poklres Ogan Ilir Polda Sumsel dibantu personel Polsubsektor Lubuk Keliat, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumsel IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH bersama Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu.
Menurut YUSRI, tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB.
Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu,”terangnya.
Kesepakatan semula, ujar YUSRI tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022.
“Tapi janji tersebut tidak ditepati, tersangka membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022,”jelas YUSRI sambil menambahkan, tersangka ini dalam melakukan aksinya menyuruh orang lain untuk melakukan pengambilan beras, dan dia menerima uangnya.
Tersangka tidak menepati sesuai kesepakatan tersebut, beber YUSRI dan itu cuma akal bulus tersangka. Takurung membuat korban kesal dan merasa ditipu. Korbanpun melapor ke Polsek Tanjung Batu agar tersangka ditangkap.
Tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Polda Sumsel, kata YUSRI guna proses hukum lebih lanjut.
“Polisi juga menyita barang bukti (BB) yakni satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung dan menyita satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani tersangka untuk membayarkan hutangnya,”ujar YUSRI MERIANSYAH. (Lubis)





