
Banyuasin, Media Rakyat – Warga Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III melakukan diskusi bersama membahas terkait ganti rugi pembebasan lahan berlokasi di wilayah Kelurahan Seterio untuk pembangunan jalan Tol Kapal Betung bersama pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Dalam diskusi yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Seterio tersebut, dihadiri langsung oleh Pihak Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Kejari Banyuasin, Sat Intelkam Polres Banyuasin, perwakilan KJPP hingga, dan warga Kelurahan Seterio (14/1/2025).
Warga mempertanyakan dasar pihak KJPP menetapkan harga jual beli tanah tersebut yang dianggap terlalu rendah, dan warga merasa keberatan dan tidak puas atas nilai yang telah ditetapkan menilai telah terjadi selisih ukuran tanah.

“Apa dasar hukumnya pihak KJPP menetapkan nilai lahan tersebut? Apakah berdasarkan NJOP?,” sebut Ardi salah seorang mewakili sejumlah Warga Seterio.
Yang disedihkan lagi, kata dia akibat terkena Tol, lahan kami menjadi terbelah, sehingga untuk menuju kelahan berikutnya, setelah Tol tersebut selesai, maka pihaknya harus menempuh jarak lebih jauh
“Beberapa warga lainnya juga mengeluhkan sekaligus mempertanyakan ribetnya proses yang akan ditempuh jika ada sengketa dalam proses ganti rugi tersebut,” imbuhnya
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Pujianto SIP MSI, mengatakan proses musyawarah penetapan ganti kerugian ini dengan melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian. Adapun bentuk ganti kerugian ini bisa berupa uang, bisa berupa tanah atau barang lain yang sesuai dengan kesepakatan dan masyarakat telah sepakat untuk menerima dalam bentuk uang,” jelasnya.
“Adapun bentuk ganti kerugian tersebut menurutnya, telah sesuai dengan hasil penilaian KJPP, baik berupa tanah atau lahan maupun tanam tumbuh yang ada diatasnya,” jelasnya.
Pihaknya sendiri dari panitia pengadaan tanah tidak mengetahui berapa besar nilai ganti kerugian, karena panitia itu hanya menyajikan data.
“Jika ada pemilik lahan yang merasa belum menerima ataupun ada perselisihan, pihaknya memberikan masa tenggang selama 14 hari kerja. Jadi bagi warga masyarakat yang mungkin masih belum bisa menerima dengan jumlah ganti kerugian yang sudah dinilai oleh KJPP, silakan lakukan sanggahan melalui panitia pengadaan tanah di kantor pertahanan Banyuasin,” jelasnya.(GP)








