
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Diduga masih ditemukannya gudang CPO ilegal yang beroperasi di pinggiran Jalan Lintas Raya tepatnya di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutun, Kabupaten Ogan ilir, nyaris tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum, sehingga masih bebas beroperasi secara terang- terangan.
Oknum mafia CPO melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil penggelapan oleh sopir mobil tangki nakal.
Hal tersebut, jelas kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana (Pasal 480 KUHP) ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda sembilan ratus ribu rupiah,
Diduga akibat lemahnya pengawasan dari pihak pengusaha CPO terhadap para oknum sopir tangki nakal pengangkut CPO yang berani kencing CPO di lokasi tempat penampungan CPO ilegal. sehingga diduga mafia CPO bebas melakukan aktivitas nya untuk menampung CPO secara terang-terangan.
Saat awak media menginvestigasi ke lokasi gudang, terkihat jelas ada beberapa orang sedang beraktivitas didalamnya.
Nampak dilokasi tersebut ada 2 unit truk penampung CPO yang sedang terparkir, yang terindikasi habis mengeluarkan minyak CPO tangki mobil.
Menurut Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan Gudang itu sudah lama beroperasi tetapi mereka tidak tahu apa-apa saja yang dilakukan didalamnya.
“Sekitaran gudang tersebut, sering nampak juga beberapa orang sedang aktivitas menjemur kopra,” ungkapnya. Senin, (5/22024).
“Untuk itu, kami juga meminta pihak jajaran kepolisian Polres Ogan ilir dapat melakukan penindakan jika ini ada aktivitas ilegal kemudian memberantas para mafia penampung minyak CPO ilegal diwilayah hukum Polres Ogan ilir”, Harap Warga. (lzr)





