
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Tersangka Ilham bin Marfa’i (32) pencuri sepeda motor Honda Supra X 125 berhasil dibekuk di Rumah mertuanya dan tidak berkutik saat dibekuk, Kamis 11 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini atas perintah Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH, S.H., kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H bersama anggota Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu melakukan penangkapan terhadap tersangka ILHAM Bin MARFA’ I, karena mendapat informasi tersangka sedang berada di Rumah mertuanya di Desa Tanjung Tambak Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu BRIPKA PRAYUDHO WIBOWO, S.H beserta Tim Rimau Batu melakukan penangkapan dan selanjutnya langsung dilakukan pengembangan didapati tersangka satu lagi bernama SUPADI Bin SUPRONO (Alm) langsung diamankan di Rumahnya beserta barang bukti Motor HONDA Type Supra X 125 dan selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pencurian ini terjadi Sabtu 7 Desember 2024 sekira pukul 06.30 WIB di Full Rayon III PG Cinta Manis Dusun I Desa Sri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Saat kejadian pencurian tidak ada orang, tersangka mengambil I unit sepeda motor Honda type Supra X 125 nopol BG 3597 KW/2012, Nokia MHNJ89135 CK 23482,Nosin JB913013659 atas nama Elisabeth yang sedang terparkir di Full Rayon III lalu oleh tersangka dibawah keluar Rayon III.
Barang bukti yang diamankan
1 (Satu) unit Motor HONDA Type Supra X 125 Warna Hitam Tanpa Nopol BG 3597 KW/2012.
Menurut YUSRI MERIANSYAH, pihaknya tidak akan kompromi dengan tindak kejahatan yang ada di wilayahnya dan akan disikat habis. (Lubis)





