
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Sebanyak 6.544 orang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan dari jumlah tersebut, 2.263 orang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, sisanya sebanyak 4.281 orang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Dalam diskusi yang digelar bersama pihak terkait, dipastikan bahwa regulasi mengenai PPPK paruh waktu akan tetap mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan) tentang petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Sesuai arahan Kemenpan, semua tenaga honorer yang telah masuk dalam data BAST tahun 2022 akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Terkait standar gaji, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menegaskan bahwa besaran gaji tidak boleh melebihi atau mengurangi jumlah yang sebelumnya diterima sebagai honorer. Sebagai contoh, jika sebelumnya seorang tenaga honorer menerima Rp500 ribu per bulan, maka gaji PPPK paruh waktu tidak akan dinaikkan menjadi Rp600 ribu. Pemkab OKI berupaya untuk menyeragamkan standar gaji, namun tetap memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan pegawai dan tidak melampaui anggaran yang tersedia di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penataan dan Prioritas PPPK Penuh Waktu
Ke depan, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) akan melakukan penataan terhadap tenaga PPPK paruh waktu. Hal ini mencakup kemungkinan perpindahan posisi bagi tenaga honorer yang masih bekerja di waktu yang sama, agar bisa ditempatkan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh OPD masing-masing.
Sementara itu, perwakilan tenaga honorer kategori R2 dan R3, yang juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Bantuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Nasional (FKBPPPN), Aka Oktariadi, menyatakan bahwa mereka tidak sedang mengajukan tuntutan, melainkan menyampaikan keinginan yang perlu mendapatkan perhatian. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam diskusi ini antara lain:
1. Penyelesaian status tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN kategori R2 dan R3, dengan dukungan dari anggota DPRD dan Bupati OKI.
2. Proses penyelesaian tanpa persyaratan tambahan atau tes ulang untuk seleksi PPPK tahun 2024.
3. Menolak rekrutmen CPNS atau PPPK sebelum tenaga non-ASN dalam database BKN kategori R2 dan R3 dituntaskan.
4. Permintaan untuk menandatangani nota kesepakatan antara tenaga honorer, DPRD, dan Bupati OKI.
5. Jika status PPPK penuh waktu tidak terpenuhi, maka meminta gaji yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menunggu Kebijakan Bupati Terpilih
Aka Oktariadi menegaskan bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 meminta prioritas untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, mereka juga berharap DPRD dan Bupati OKI yang akan datang dapat memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi ini.
Terkait audiensi yang telah dilakukan, Aka menyampaikan bahwa saat ini masih dalam masa transisi pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu bupati terpilih untuk menandatangani nota kesepahaman yang telah disusun. Kepala BKPP sendiri telah berkomitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer R2 dan R3, meskipun tetap mempertimbangkan nomenklatur tenaga lainnya yang berada di luar kategori tersebut.
DPRD OKI juga menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi tenaga honorer dan mendorong agar ada diskusi lanjutan dengan bupati terpilih. Aka memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini, termasuk jika nantinya diperlukan audiensi kembali dengan bupati yang baru. Saat ini, mereka masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh DPRD OKI, mengingat situasi masih berada dalam masa transisi pemerintahan. (Nov)





