
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Gudang yang disebut-sebut sebagai penampungan BBM ilegal di Jalan Haji Syarkowi, Kelurahan Sungai Pedado, Kecamatan Kertapati, Palembang, akhirnya ludes dilalap api Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Gudang yang disebut milik warga berinisial K itu selama bertahun-tahun dikeluhkan warga, namun baru berhenti setelah terbakar, bukan karena ditertibkan.
Kebakaran ini memunculkan kritik tajam dari warga. Ironis, gudang yang berada di kawasan permukiman padat dan disebut beroperasi secara terang-terangan itu baru berakhir setelah dilalap Si Jago Merah. Warga menilai, jika pengawasan berjalan, kejadian berbahaya di tengah permukiman ini seharusnya tidak perlu menunggu sampai terbakar.
Warga mengaku sudah lama menjadi saksi aktivitas di lokasi tersebut. Lalu-lalang kendaraan pengangkut, ceceran minyak di jalan, hingga bau menyengat BBM menjadi pemandangan harian. Laporan warga sudah berulang kali disampaikan, namun tidak ada penindakan nyata yang terlihat di lapangan.
“Kami sudah sering lapor, sudah sering mengeluh. Tapi gudang itu tetap jalan terus, seolah kebal. Sekarang habis terbakar baru semua ribut. Pertanyaannya, kemana pengawasan selama ini?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga mengarah pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Warga mempertanyakan peran Polsek Kertapati dan Polrestabes Palembang dalam mengawasi aktivitas pergudangan yang diduga ilegal dan berisiko tinggi terhadap keselamatan warga. Keberadaan gudang BBM di tengah permukiman seharusnya menjadi prioritas pengawasan.
Warga menilai kebakaran ini bukan sekadar musibah, tetapi cerminan gagalnya pencegahan. Jika benar menyimpan BBM ilegal, maka potensi ledakan dan kebakaran seharusnya sudah dideteksi sejak awal. Fakta bahwa gudang itu baru berhenti setelah menjadi abu menunjukkan ada pembiaran yang terlalu lama.
Karena itu, warga mendesak aparat tidak berhenti pada pemadaman api. Mereka menuntut pengusutan tuntas: siapa pengelola, dari mana sumber BBM, kemana distribusinya, dan mengapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa penertiban. Proses hukum harus transparan dan terbuka kepada publik.
Hingga rilis ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran dan legalitas gudang tersebut. Pemilik atau pengelola gudang yang disebut-sebut berinisial K juga belum memberikan klarifikasi. Penyebab kebakaran dan dugaan aktivitas ilegal di dalamnya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. (Tim)



