Skip to content

cropped-IMG-20260225-WA0005.jpg
Primary Menu
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hukum

Wamen HAM: Jangan Khianati Perjuangan Presiden Sejahterakan Rakyat

admin 6 November 2026 2 minutes read
Screenshot_20261108-000527

Share

Facebook
Twitter

Jakarta, Media Rakyat – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto, mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Mugiyanto menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menurut Mugiyanto, penyadapan ilegal merupakan persoalan serius dalam perlindungan HAM karena menyangkut hak atas privasi, rasa aman, dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga dapat mengancam kebebasan berpendapat dan membuka ruang intimidasi terhadap warga negara. Karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak tersangka, saksi, dan korban. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara wajib memastikan tersedianya pemulihan yang efektif bagi korban.

Wamen HAM juga mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki UU Penyadapan yang komprehensif. Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan.

“Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu mendukung perjuangan Presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memastikan hukum ditegakkan dan hak asasi setiap warga negara dihormati,” pungkas Mugiyanto.(Ril/cg)

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Views: 8,529

Post navigation

Previous: Pelaksanaan PUG Mendorong Terwujudnya Pembangunan yang Adil dan Inklusif
Next: Lambannya Penanganan Kasus Fitnah di Polsek Gelumbang Dipertanyakan Korban

Related Stories

cover-berita-polres-ogan-ilir
  • Daerah
  • Headline
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ogan Ilir
  • Sosial

Curi Baling-Baling Kapal Tongkang, Dua Tersangka Diamankan Jajaran Polres Ogan Ilir

redaksi_ mediarakyat.co 31 Oktober 2026
IMG-20261031-WA0111
  • Banyuasin
  • Daerah
  • Headline
  • Hukum
  • Sosial

Aktivitas Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Talang Kelapa Marak, Kapolsek diminta Bergerak

redaksi_ mediarakyat.co 31 Oktober 2026
IMG-20261029-WA0144
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Hukum
  • Lingkungan
  • Ogan Ilir

Gudang BBM Ilegal Terbakar di Lorok Diduga Kuat Milik F CS

redaksi_ mediarakyat.co 29 Oktober 2026
PT. TULISAN RAKYAT INDEPENDEN | MoreNews by AF themes.