Kasi Intel, Belmento didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH
Kayuagung, Mediarakyat.co – Ditetapkannya dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKI (Kejari) Kayu agung terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera selatan pada tahun 2019 yang lalu.
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah AKB, SH, MH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri Kayuagung mengatakan, tersangka RC selaku pihak ketiga (kontraktor), mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 317 juta rupiah.
“Sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, ini menjadi barang bukti,” terangnya Rabu (26/1/2022).
Menurut Balmento, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut penyidikan kasus pengadaan benih bibit karet tetap berlanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tetapi kita usahakan dulu pemberkasan dan secepatnya akan kita rampungkan, sementara kedua tersangka tidak di tahan karena kooperatif,” tutupnya (hs/**)








