
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Dengan adanya dugaan tindak Pidana korupsi dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten OKI pada kegiatan Realisasi Belanja Langsung dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten OKI tahun Anggaran 2022 maka Ormas yang menamakan dirinya sebagai Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) akan menggelar demonstrasi di Kantor Kejati Provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu, 12 April 2023 Besok. Setidaknya ada 150 massa yang akan ikut dalam unjuk rasa tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil temuannya, Yongki Ariansyah, SH selaku Koordinator Dewan Pengurus BIDIK menduga adanya indikasi korupsi serta Mark Up Anggaran pada Dinas Perkim Kabupaten OKI maka BIDIK sebagai kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui aksi unjuk rasa ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini yaitu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam tuntutannya ada tertera sebanyak 14 Point dugaan tindak pidana Korupsi, yaitu :
1.) Perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah dengan anggaran Rp. 120.000.000,-
2.) Administrasi umum perangkat daerah dengan anggaran Rp. 570.000.000,-
3.) Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah dengan anggaran Rp. 280.000.000,-
4.) Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah dengan anggaran Rp.19.541.200.000, –
5.) Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah dengan anggaran Rp.35.000.000,-
6.) Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum spam di daerah kabupaten kota dengan anggaran Rp. 16.312.202.000,-
7.) Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di daerah kabupaten kota dengan anggaran Rp. 6.128.843.000,-
8.) Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten kota dengan anggaran Rp.989.000.000,-
9.) Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten kota dengan anggaran Rp. 7.051.390.000,-
10.) Pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten kota dengan anggaran Rp. 12.938.930.498,-
11.) Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah kabupaten kota dengan anggaran Rp. 29.073.785.045,-
12.) Penyelenggaraan pembangunan gedung di wilayah kabupaten kota pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat Laik fungsi bangunan gedung dengan anggaran Rp. 21.758.543.000,-
13.) Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar dengan anggaran Rp. 10.712.200.000,-
14.) Urusan penyelenggaraan PSU Perumahan dengan anggaran Rp. 48.209.618.020,- dengan total Rp. 173.991.213.563,-
BIDIK menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk :
1. Mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan dinas Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten OKI pada relasi kegiatan tersebut di atas yang diduga kuat syarat dengan korupsi
2. Segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman Kabupaten OKI pejabat pengelola keuangan daerah ppkd serta semua pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab penuh pada kegiatan di atas yang terindikasi syarat dengan korupsi
3. Mempermudah pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan.
4. Sebagai lembaga kontrol sosial BIDIK akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan penyimpangan tersebut.
Pada aksi demonstrasi nantinya BIDIK juga akan menyampaikan laporan pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamankan dalam peraturan pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018.
Sementara itu Kepala Disperkim Kabupaten OKI Ir. Ismar Wijaya dan Iwan Kabid Disperkim OKI belum memberikan konfirmasinya sampai berita ini diterbitkan. (red)





