
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Dugaan praktik korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian terang di ruang publik. Kamis (23/4/2026), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI bersama masyarakat turun langsung ke jalan, mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa datang membawa daftar panjang dugaan korupsi lintas sektor—mulai dari desa, dinas, hingga lembaga pendidikan—yang mereka nilai perlu segera ditindak secara serius.
Di bawah spanduk bertuliskan “Lawan Korupsi! Selamatkan Bangsa! Selamatkan Generasi!”, Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman, SH, menyampaikan pernyataan keras.
“Ini bukan lagi kasus per kasus. Ada indikasi pola. Kalau tidak dibongkar, akan terus berulang,” tegasnya.
Sejumlah dugaan yang disorot dalam aksi tersebut antara lain:
Dugaan korupsi dana RSUD Kayuagung tahun 2023–2024
Dugaan penyimpangan dana hibah KPU OKI dan dana Pilkada 2024
Dugaan korupsi dana desa di Burnai Timur dan Gajah Makmur
Dugaan kebocoran retribusi parkir Dinas Perhubungan tahun 2025
Dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi lapangan tenis Pemkab OKI
Dugaan pungutan liar dalam SPMB SMAN 1 Kayuagung
Deretan isu ini menunjukkan satu benang merah yang disorot massa: potensi lemahnya pengawasan dan belum optimalnya penindakan hukum.
Tidak hanya menyuarakan tuntutan, massa juga langsung melaporkan sejumlah kasus ke Kejari OKI. Langkah ini mempertegas bahwa aksi tersebut berbasis data awal, bukan sekadar opini.
Aliaman menegaskan, publik kini menuntut kepastian, bukan sekadar proses.
“Kalau terbukti, penjarakan. Kalau tidak, SP3-kan dan umumkan. Jangan ada perkara yang menggantung,” ujarnya.
Pernyataan ini secara tidak langsung menekan aparat penegak hukum agar lebih terbuka terhadap perkembangan kasus yang ditangani.
Sementara itu, pihak Kejari OKI melalui Kasi Intel Agung Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Parid Purnomo, merespons dengan membuka ruang laporan.
“Silakan laporkan melalui PTSP, akan kami registrasi dan tindak lanjuti. Perkara yang ada masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Namun, respons normatif tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Pasalnya, beberapa dugaan yang disuarakan disebut telah lama beredar tanpa kejelasan penanganan.
Aksi ini pun menjadi penanda meningkatnya tekanan publik terhadap penegakan hukum di daerah. Jika sebelumnya isu-isu tersebut hanya beredar terbatas, kini telah disampaikan secara terbuka dan terstruktur di ruang publik.
Di titik ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi itu sendiri, tetapi juga pada sejauh mana keberanian aparat dalam menindaklanjutinya.
Aksi berakhir tertib. Namun pesan yang ditinggalkan cukup jelas:
Publik mulai mengawasi, mencatat, dan menuntut.
Dan bagi penegak hukum, ini bukan sekadar aksi—melainkan ujian nyata atas komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten OKI.(Nelly)





