
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Proses sidang perceraian Bupati Banyuasin Askolani dan dr. Sri Fitriyanti masih dalam tahapan Eksepsi.
Menurut Kuasa Hukum dr. Sri Fitriyanti, Mora menjelaskan persidangan ini berjalan lima kali. Pihaknya pun mengaku sudah menyurati Mahkamah Agung terkait gugatan Askolani melayangkan gugatan di PA Banyuasin.
“Kami sudah menyurati mahkamah Agung dan pengadilan agama Banyuasin ini terkait gugatan saudara Askolani,” ujar Mora.
“Klien kami berdomisili di Palembang, pernikahan juga dilakukan di Palembang, ya harusnya persidangan cerai ini juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang,” lanjutnya.
Menurutnya ada Azas dan koridor yang harus dilakukan pengadilan agama Banyuasin terkait gugatan yang dilayangkan penggugat.
“Pada intinya kami berasumsi positif terkait persidangan ini ya, karena gugatan perceraian itu, baik pihak pria atau pun perempuan yang menggugat, domisili persidangan itu di domisili perempuan”, terang Mora
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Banyuasin Askolani menegaskan jika dia dan dr. Fitri sudah cerai secara agama.
“Secara agama saya dan istri saya sekarang sudah cerai,” ujar Askolani saat tasyakuran empat tahun kepemimpinan Askolani-Slamet, Minggu (18/9) malam.
Askolani bahkan menyebutkan dia akan mengurus perceraiannya di pengadilan agama pada pekan depan.
“Karena tidak sejalan, beda frekuensi, saya putar apa dia putar RRI, beritanya beda,” ujar Askolani di hadapan puluhan masyarakat dan Kepala OPD yang hadir di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Terpisah, dr Sri Fitriyanti sendiri merespon apa yang dimaksud beda jalan yang dimaksud Askolani.
“Mungkin jalan yang dimaksud saudara Askolani adalah saya mengijinkan dia berpoligami, sementara saya Tegaskan, saya tidak mau dipoligami,” tegas Fitri. (red).








