
Komisioner Bawaslu Luput dari Jeratan Kejari Ogan Ilir
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Setelah penetapan status tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Kamis (03/11) Penyidik Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir tidak menahan para tersangka, Herman Fikri, Aceng Sudrajat dan Romi. Artinya Ketiga tersangka masih bebas lenggang-kangkung di luar sana.
Tidak jelas pasti alasan kenapa Kejari tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka
Selain itu, dirilis media TRIBUNPOS bahwa Penetapan tersangka korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu Ogan Ilir yang menyebabkan kerugian negara Rp 7,4 Miliar, tak sampai menjerat 3 Komisioner Bawaslu.
Bukan saja ketiga komisioner, Darmawan Iskandar, Idris dan Kalina yang tak dijadikan tersangka. Bendahara Bawaslu Ogan Ilir sendiri, Yuliani, juga tak terjerat tersangka.
Entah karena memang benar mereka (komisioner Bawaslu) tak terlibat dan tak bersalah, atau karena ketiga komisioner ini yang terlalu kuat?
Atau Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang tak mampu menjeratnya? Padahal ketua Bawaslu Ogan Ilir sendiri adalah Pengguna Anggaran.
Timbul banyak persepsi publik yang mengkritisi penetapan tersangka tersebut, yang hanya menyasar pegawai honorer dan 2 Kasek saja. Sedangkan pejabat tinggi komisioner tidak. (red)





