
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT.CO || Cakades No Urut 2, LS menghadiri Panggilan PPKD Kecamatan terkait Gugatan oleh Cakades No. urut 5 Pilkades desa parek Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (20/09) sekira pukul 10:00 wib.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh media, A selaku team Cakades No. Urut 2 menyampaikan, “Kami team Cakades No urut 2 yaitu LS menyatakan tetap konsisten dan menghormati keputusan PPKD Kecamatan Air Besar yang mana Sdr. LS, tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dalam proses Pilkades Desa Parek Periode 2022-2028.

Adapun Gugatan yang disampaikan Oleh Sdr. MS dan SG, Selaku Cakades No. urut 5 dan 4, sesuai dgn panduan yg tertuang dalam Perbup Kabupaten Landak, tentang aturan penyelenggaraan Pilkades kabupaten Landak ditolak oleh PPKD Kecamatan Air Besar, karena tidak mempunyai bukti materil yang kuat mengenai Money Politic (Politik Uang) serta intimidasi atau penekanan ke masyarakat melalui kartu PKH, KKS dan BLT, Ujarnya.
Itu di lakukan mungkin karena Cakades yang kalah merasa tidak puas dan ingin mempengaruhi hasil penetapan Cakades terpilih, hendaknya semuanya harus menerima apapun hasilnya karna semua Cakades sudah menandatangani kesiapan kalah atau menang, jadi tolong hormati kesepakatan bersama itu dan jangan korbankan masyarakat banyak khususnya masyarakat Desa Parek terpecah belah oleh kepentingan pribadi.
“Karena setelah kompetisi ini, semuanya adalah masyarakat saya desa Parek itu yang di sampaikan Sdr. LS kepada saya”, ujarnya
“Bukti riil nya sampai sekarang masyarakat yang dapat bantuan atau KPM, masih menerima bantuan, saya berharap kepada masyarakat tetap tenang dan kondusif tetap mengacu kepada aturan yang berlaku”,Tutupnya. (win)





