
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Dugaan Korupsi dana TPS-3R di Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yang ditemukan realisasi pembangunannya tidak sesuai dikarenakan banyak sekali persoalan yang belum dituntaskan.
Adapun Indikasi penyimpangan pada proyek TPS-3R tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Oknum I di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten OKI.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga, berinisial R bahwa oknum I di Dinas PRKP telah menguasai dana pembangunan senilai Rp. 450 juta yang seharusnya dikelola langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat namun justru dikelola oleh oknum Dinas PRKP inisial I.
Modusnya saat pencairan dana di bank senilai Rp 200 juta, oknum I langsung mengawal KSM.
“Dari uang Rp 200 juta tersebut yang diterima KSM hanya Rp. 30 juta saja. Sisanya dipegang oleh oknum I”, terang R
Disebutkan juga bahwa Oknum I menjanjikan ganti rugi tanah hibah sebesar Rp 30 juta kepada pemilik lahan. tetapi hingga saat ini belum ditunaikan.
Sementara itu, Asmar Wijaya, M. Si Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) OKI saat dikonfirmasi oleh awak mediarakyat.co Rabu (21/09) enggan berkomentar. (red)





