OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Dana perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2021 diduga syarat penyimpangan.
Hal itu terbukti dari hasil temuan BPK yang menyatakan jika pertanggungjawaban perjalanan dinas pada sekretariat DPRD OKI tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Tidak tanggung-tanggung dugaan penyimpangan itu mencapai ratusan juta rupiah yaitu sebesar Rp. 378.650.533,-.
Dengan rincian berupa jasa penginapan tetapi tidak tercatat dalam daftar tamu penyedia jasa penginapan sebesar Rp. 261.670.000,-.
Kemudian biaya jasa penginapan lebih besar dari kondisi sebenarnya sebesar Rp. 37.576.000,-.
Selanjutnya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 79.404.533,- dengan rincian 19 perjalanan dinas tidak terkonfirmask hadir pada instansi tujuan sebesar Rp. 43.768.700,- dan 37 perjalanan dinas mempertanggugjawabkan tidak sesuai dengan jumlah hari sesuai pada surat tugas sebesar Rp. 35.635.833,-.
Hal itu diduga kuat terjadi karena adanya unsur kesengajaan demi untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengesampingkan dampak dan akibatnya yang menimbulkan adanya kerugian negara serta pemborosan keuangan.
Yang disebabkan karena kurang cermatnya sekretaris DPRD dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja barang di lingkungan kerjanya.
Dimana perjalanan dinas ini tidak mendomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.
Adanya dugaan penyimpangan tersebut tentunya telah melanggar Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Perbup OKI No. 352 tahun 2015 tentang perjalanan dinas lingkungan Pemkab OKI, dan perpub OKI No. 18 tahun 2020 tentang standart satuan harga biaya perjalanan dinas.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dilakukan agar hal serupa tidak kembali terulang sebagai efek jera.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten OKI, Hilwen, SH, M.Si bahwa hal ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan batas dari BPK.
“Untuk temuan BPK sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan batas yang diberikan oleh BPK 60 hari setelah LHP di terima dan hasil sudah disampaikan Ke APIP dalam hal Ini Inspektorat OKI”, terang Hilwen, Senin (29/08).
“Dan kedepan diharapkan hal akan menjadi lebih baik dan tidak terulang kembali”, ujarnya. (red)





