
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Sejumlah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Ilir diduga melakukan manipulasi nota pembelian belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.
Diduga nota yang di sampaikan dalam bukti pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembelian Riil ada sebanyak 7 SD dan 5 SMP. Selain itu diduga dalam pertanggung jawaban belanja dana BOS oknum-oknum Kepsek tersebut tidak melampirkan bukti pertanggung jawaban. Diduga SPJ fiktif ada 4 SDN dan 2 SMP.
Menurut aktivis penggiat anti Korupsi, Sulyadi, ada selisih penggunaan belanja BOS bahwa nota yang disampaikan dalam bukti pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembelian riil. Sebanyak Rp 39,4 Juta.
Adapula Rincian belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban alias fiktif sebesar Rp 5,6 juta.
“Diduga praktek merugikan negara dari Dana BOS tahun 2021 dilakukan secara sadar dan sengaja. Ini harus di usut tuntas,” kata dia. Jum’at, (8/7).
Penggunaan belanja BOS bahwa nota yang disampaikan dalam bukti pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembelian riil. Sebanyak Rp 39.4 juta ada di SDN 3 Muara Kuang, SDN 7 Muara Kuang, SDN 4 Pemulutan Selatan, SDN 3 Pemulutan selatan, SDN 4 Tanjung Raja, SDN 7 Rantau Alai dan SDN 11 Indralaya Selatan.
“Adapun untuk dugaan nota yang disampaikan dalam pertanggung jawaban pada tingkat Sekolah Menengah pertama yakni terjadi pada SMP 1 Pemulutan, SMP 1 pemulutan, SMP 2 Rantau Panjang, SMP 3 Rantau Panjang dan SMP 6 pemulutan,” paparnya.
Rincian belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban (fiktif) ada pada SDN 20 Tanjung Raja, SDN 4 Tanjung Raja, SDN 5 Rantau Panjang dan SDN 4 Pemulutan Selatan. SMP 6 Pemulutan dan SMP 2 Rantau Panjang.
“Kerugian negara yang diduga dalam belanja fiktif sebesar Rp. 5,6 juta,” tandasnya. (red)





