
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT.CO || Diduga Ada kecurangan dalam Pilkades Desa Parek, 4 Calon lainnya ajukan Gugatan ke PPKD Kecamatan, dikantor desa perek kecamatan air besar kabupaten Landak Kalimantan Barat, Selasa (13/09).
Marsius sebagai Cekades Desa Parek menyampaikan, Kami mengajukan Gugatan terkait pemilihan kepala dasa Parek yang tidak mengindahkan aturan demokrasi secara terbuka dan telah terbukti nomor urut 2 atas nama Inisial (LS) telah melanggar ketentuan Pilkades,
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan Politik Uang ( Money Politik ) pada malam hari pada pukul 01 Wib, di TPS 05 Dusun Padang Sebantik atas nama LUAS atau Mama Egi, kemudian penekanan Hak Pilih dan pemcentangan kepada kepala Dusun Padang Padang begawan pada TPS 04 Padang Begawan, serta melanggar kesepakatan jabwal kampanye, seharusnya tanggal 2 September 2022, beliau sudah start Duluan berkampanye pada tanggal 01 September 2022, Jelasnya
Sebelum hari Pemilihan pasca demokrasi damai dan pendatangan Fakta Integritas sehingga menimbulkan keresahan dari pembelian surat panggilan kartu suara, maka dari itu kami para team dan calon, yaitu Sudirman,S.Pdk, Alasius Saringo dan Marsius,A.Md, menyatakan sikap dengan ini sepekat mengajukan gugatan kepada PPKD Desa Parek dan PPKD Kecamatan Air Besar Serta PPKD Kabupaten Landak,
“Kesepakatan ini kami buat berdasarkan hasil musyawarah bersama ke empat Calon serta team relawan dan saksi, lengkap dengan bukti bukti, kami siap kalah namun jangan dicurangi”, tukas Marsius.(Win).





