
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Sekretariat DPRD OKI kembali dipersoalkan dan akan di demo oleh Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) di depan Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI, sehubungan dengan adanya indikasi penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dugaan terjadi pada kegiatan DPA
Belanja langsung SKPD Tahun Anggaran 2022, Senilai Rp.103.010.972.025,-
Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah, SH, mengataka berdasarkan Informasi dari masyarakat dan hasil monitoring tim BIDIK dilapangan pada kegiatan-kegiatan tersebut diduga terdapat banyak ketidaksesuaian antara pekerjaan dan LPJ.
“Sehingga kuat dugaan kami kegiatan-kegiatan tersebut terindikasi adanya Mark-Up anggaran dan mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyebabkan kerugian Negara”, terang Yongki, Sabtu (13/05).
“Atas temuan permasalahan tersebut, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, serta mengingat kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara, maka kami sebagai kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI, yang akan kami laksanakan pada Rabu, 17 Mei 2023”, lanjutnya.
Adapun isi dari tuntutannya antara lain yaitu :
1. Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, pada kegiatan DPA Belanja Langsung SKPD Tahun Anggaran 2022, Senilai Rp.103.010.972.025,-
2. Meminta Kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Hilwen, SH, M.Si Selaku Sekretariat Dewan Kabupaten OKI, untuk proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Hilwen, Sekwan DPRD OKI hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (red)





