
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Polemik adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek pengelolaan sampah di TPA Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh DLH Kabupaten OKI masih terus bergulir. Tercatat pada DPPA-SKPD sebesar Rp.5.929.326.500.
Dalam rincian tersebut tertera beberapa item kegiatan antara lain yaitu : Belanja bahan bakar dan pelumas senilai Rp. 1.273.392.000 berupa bio solar, pertalite dan oli mesin jenis federal diperuntukan untuk BBM exavator, BBM mesin kompos, BBM mesin rumput, mesin chain saw, BBM mobil L300, BBM mobil pick up, mobil truk dan motor sampah.
Dan dari hasil kalkulasi sementara penggunaan BBM bio solar sebanyak 89.420 liter dengan pagu harga Rp. 9000 per liter.
Kemudian untuk BBM pertalite sebanyak 49.680 liter dengan pagu sebesar Rp.7.850,-dan untuk minyak pelumas atau oli mesin sebanyak 864 kaleng isi 1liter per kaleng jenis federal dengan pagu anggaran sebesar Rp.91.000,-.
Dimana dari itu hasil investigasi dilapangan diduga kuat telah terjadi indikasi penyimpangan mark up harga BBM senilai ratusan juta rupiah.
Dari Hasil survey dan investigasi tim di SPBU, jika harga BBM bio solar per liter hanya Rp. 5.150,- pada tahun 2022 tersebut dibanding tahun 2023 harga bio solar hanya berkisar diangka Rp. 6.800 per liter maka artinya telah terjadi mark up harga sebesar Rp. 3.850 per liter.
Oleh karena itu untuk BBM bio solar, telah terjadi indikasi penyimpangan dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 344. 267.000 dengan asumsi rincian 89.420 liter bio solar dikali Rp.3.850 maka totalnya sebesar Rp.344.267.000,-
Untuk BBM jenis pertalite masih sesuai dengan harga berdasarkan tim survey dilapangan, Namun untuk BBM jenis minyak pelumas atau oli mesin masih ditemukan indikasi penyimpangan yakni oli mesin tersebut jenis federal yang dikemas per kaleng per liter. Dimana hasil survey di toko ternyata oli mesin federal hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua saja atau kendaraan bermotor bukan untuk jenis kendaraan roda empat.
Sayangnya pada kegiatan ini yang dilakukan justru oli mesin jenis ini juga digunakan untuk roda empat. Harganya pun setelah di survey dibeberapa toko hanya senilai Rp. 45.000/liter sedangkan dipagu anggaran tertulis sebesar Rp.91.000/liter dalam kemasan kaleng.
Artinya dalam tiap kaleng dugaan mark up sebesar Rp. 46.000 per liter. Sehingga total keuntungan yang diperoleh dari oli mesin tersebut yaitu 864 liter x Rp. 46.000 maka nilainya sebesar Rp. 39.744.000,-
Jika ditotal secara keseluruhan indikasi penyimpangan yang terjadi untuk belanja BBM ini yakni bio solar Rp. 344.267.000 ditambah oli mesin Rp. 39.744.000 maka kerugian negara untuk pengadaan BBM ditaksir sebesar Rp.384.011.000.
Penyimpangan lainnya juga masih ditemukan seperti pengadaan ATK, Honorium petugas kebersihan dan Sopir yang pernah diberitakan sebelumnya.
Maka berdasarkan UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten OKI, Aris Panani belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut dan terkesan bungkam. (red)





