
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) kembali menemukan tindak pidana korupsi dan mark up pada realisasi belanja fungsional pada bulan Desember 2022 dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKI.
Disebutkan terjadi korupsi pada anggaran belanja senilai Rp. 406.265.354 dari dana APBD tahun 2022.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil investigasi tim BIDIK melalui Yongki Apriansyah, SH selaku Koordinator Dewan Pengurus BIDIK mengatakan pada mediarakyat.co bahwa terdapat permasalahan yang bertentangan dengan Undang-undang dan mengarah ke Indikasi korupsi.
Permasalahan tersebut diantaranya yaitu adanya dugaan rincian belanja-belanja yang tercatat pada laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan diduga tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan sehingga terindikasi adanya dugaan korupsi dan mark up anggaran.
Atas temuan dugaan permasalahan inilah Ormas BIDIK sebagai kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan, guna dilakukan pemeriksaan fisik pada laporan tersebut melalui unjuk rasa ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang akan digelar pada hari Rabu besok Tanggal 12 April 2023 di kantor Kejati Sumatera Selatan.
Dalam tuntutannya BIDIK mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dengan melakukan pemeriksaan fisik pada laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran tersebut di lingkungan Dinas PU PR Kabupaten OKI.
Kemudian mendesak Kepala Kejaksaan tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Ir. Man Winardi, MT selaku PA/KPA serta Andi Thaher, A.Md selaku bendahara pengeluaran yang bertanggung jawab penuh atas realisasi tersebut untuk diperiksa dimintai keterangannya serta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memanggil dan memeriksa pihaknya juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan fisik pada laporan tersebut di atas serta untuk mempermudah pihak Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan pihaknya juga akan menyampaikan laporan pengaduan beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah RI Nomor 43 tahun 2018. (red)





