
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Terkait dugaan proyek fiktif penataan kawasan kumuh di desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung OKI Sumatera Selatan senilai Rp. 876.387.500,- masih menjadi polemik, Kadis Perkim Sumatera Selatan melalui PPTK dan Kabid PKP bantah adanya pengerjaan proyek tersebut.
Kadis Perkim Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M.Sc melalui Amyu selaku PPTK Dinas Perkim Sumatera Selatan yang didampingi oleh Wahidin selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengkonfirmasi pemberitaan tersebut.
Dirinya menjelaskan bahwa Disperkim tidak ada pengerjaan proyek RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI.
“Yang jelas untuk kegiatan bedah rumah bukan dinas kami yang melaksanakannya, soalnya kegiatan kami penataan kawasan kumuh, bukan bedah rumah”, terang Amyu diruang kerjanya, Jumat (10/02).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Fizar Perdana ini diketahui dari data yang di keluarkan oleh LPSE, pihak Disperkim mengatakan realisasinya bukan untuk RTLH, yang ada proyek Drainase sepanjang 82,6 Meter dan jalan setapak sepanjang 785,7 Meter.

Dijelaskan Amyu untuk proyek penataan kawasan kumuh di desa Kijang Ulu Kecamatan Kayu Agung OKI Sumatera Selatan senilai Rp. 876.387.500,- itu telah dilaksanakan 100% dan saat ini masih pemeliharaan.

“Intinya kami klarifikasi bahwa memang tidak ada pengerjaan Rumah Tidak Layak Huni atau Bedah Rumah di Desa Kijang Ulu”, tambah Wahidin. (red)





