
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Terkait persoalan kasus RS Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar disalah satu SMP Negeri Di Indralaya yang sudah satu tahun lebih tidak menunaikan kewajibannya sebagai guru. Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat dan Dinas terkait.
Oknum guru PNS tersebut adalah istri Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah, walau tidak aktif mengajar namun gaji dan tunjangan tetap diterimanya sebagaimana mestinya.
Beberapa hari yang lalu, pemberitaan adanya hal ini bermunculan dipublik yang ditayangkan oleh Media Online. Karna menyangkut nama ASN ternama di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Amir Hamzah saat dihubungi mengatakan, akan memanggil dinas terkait menggali kebenaran dan membuka lebar permasalahan kasus yang melibatkan Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan.
” Dalam waktu dekat kita dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, juga dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kita mintai keterangannya, terkait permasalan ini,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Dia melanjutkan, namun dirinya belum menyebutkan bahwa kapan pastinya dilakukan pemanggilan tersebut. Karna ada juga kasus yang serupa yang harus dilakukan pemanggilan juga.
” Selain kasus RS ada kasus lain yang serupa di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Raja, yang rencananya akan dilakukan pemanggilan dan di mintai keteranganya dalam waktu yang bersamaan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Dirinya menekankan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir dapat secara tegas dalam melakukan pengawasan terhadap para tenaga pengajar utamanya yang telah memiliki sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM kabupaten Ogan Ilir Wilson Efendi mengatakan, bahwa kalau secara tertulis belum ada laporan yang masuk atau yang pihaknya terima.
” Memang kami telah menyimak juga terkait pemberitaan aktual yang banyak jadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk Rosmalinda sudah kami mutasikan ke sektetariat daerah,” jelasnya.
Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut ke kantor sekda karena posisi yang bersangkutan adalah ketua dharma wanita Ogan Ilir.
” Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi untuk tugas-tugasnya tidak terlalu berat. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas sebagai ibu dharma wanita,” ungkapnya.
Dijelaskannya, mengenai dugaan adanya ketidak aktifannya sebagai guru dan jarang masuk mengajar di sekolah, pihaknya masih menunggu laporan tertulis.
” Kami belum bisa menerangkan prihal apa yang telah di langgar, karena kami belum menerima surat laporan. Sejauh ini hanya ada usulan dari atasan terkait untuk di mutasikan,” tandasnya.
Ditempat terpisah Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi menuturkan, bagi guru yang tidak melaksanakan tugasnya dari yang telah ditentukan akan ada sanksinya.
” Sanksi lebih tepatnya ada di inspektorat. Sesuai dengan tracking inspektorat, harus mengembalikan apa yang menjadi kerugian dan pelanggarannya,” ujarnya.
Dia menambahkan, dikarnakan Ini baru isu, jadi belum bisa dipastikan kebenarannya. sebelum ada hasil laporan dari inspektorat terhadap Oknum guru tersebut. (red)





