
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Polemik dugaan rangkap jabatan dan cacat Administrasi pada point domisili Koordinator Kabupaten Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Ogan Ilir yang di jabat oleh Wiwin Muharwarna menjadi permasalahan yang belum juga selesai.
Status jabatan Korkab PKH Ogan Ilir ini sudah berlangsung lama, namun diduga Dinas Sosial hanya diam saja, entah tidak tahu, tidak mau tahu atau tidak berani untuk memberikan sanksi tegas bagi Oknum Korkab PKH yang jelas-jelas kuat dugaan cacat Administrasi.
Wiwin Korkab PKH Ogan Ilir diketahui saat ini merangkap jabatan selain sebagai Korkab PKH, Wiwin juga menjabat sebagai Anggota BPD di salah satu Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ironisnya lagi, Wiwin Muharwarna saat ini masih berdomisili di Kabupaten Ogan komering ilir (OKI) padahal dirinya bertugas sebagai Korkab PKH Ogan Ilir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir tidak bisa ditemui karena sedang ada rapat, namun diwakili Rismiadi, M.Kes selaku Kabid Banjamsos yang menjelaskan perihal rangkap jabatan Korkab PKH tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Saat munculnya pemberitaan di mediarakyat kami langsung memanggil saudara wiwin, dan telah menegaskan untuk dirinya melepaskan jabatannya sebagai Anggota BPD”, kata Rismiadi di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2024).
“Sementara untuk permasalahan domisili itu murni ranahnya Kemensos, kita hanya menerima berdasarkan SK dari kemensos”, lanjutnya.
Rismiadi mengatakan mapping domisili ini mulai berlaku sejak tahun 2022, jadi dari tahun 2022 keatas wajib sesuai domisili.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada Korkab PKH karena kita ini sifatnya hanya Mitra, itu balik lagi ke ranahnya Kemensos, tapi waktu kami ke kemensos beberapa waktu yang lalu kami sudah sampaikan juga secara lisan”, kata Kabid Banjamsos. (Lizar)








