
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin dilarang melainkan musik remik atau house musik. Karena dapat dikenakan sanksi 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 5.000.000.
Larang tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra,SIK Senin (13/5/2024). Karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Bagi yang melakukan, dapat dikenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000,”tegas Kapolres.
Terhadap larangan bapak Kapolres Banyuasin tersebut, Kapolsek Rantau Bayur Iptu Yusri Meriansyah,SH siap mensosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin agar tidak memainkan musik remik atau house musik.
“Kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin, khususnya masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Rantau Bayur dilarang memainkan musik remik atau house musik,”tegas Yusri. (Lubis)








