
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO— Kejari Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan tersangka terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir, hari ini Kamis (3/11).
Sebanyak Tiga orang staff Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan Kejari sebagai tersangka. Ketiga orang ini telah melakukan korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 Miliar. Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.
Dilansir dari media TRIBUNPOS, Aceng dan Herman Fikri merupakan Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir. Sementara Romi selaku PPNPN atau staff operator di bidang keuangan di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
“Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Kamis (3/11).
Ia mengatakan bahwa perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu OI mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab OI Tahun Anggaran 2019-2020. Namun, diperjalanan penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OI dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.
“Modus operasinya dengan membuat pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp7.401.806.543,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari OI Nomor: PR-13/L.6.24/Ds.2/11/2022 yang dikeluarkan hari ini Kamis, 3 Nopember 2022 ditandatangani, Kasi Intel Kejari OI, Ario Aprianto Gopar.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada hari Kamis (03/11/22) sekira pukul 10:30 Wib telah resmi mengumumkan nama-nama dan status hukum para tersangka kasus dugaan Korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Pertama ada nama Herman Fikri. ASN yang saat ini menjabat Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Banyuasin ini ditetapkan oleh Kejari Ogan Ilir sebagai tersangka atas jabatannya sewaktu menjadi Korsek merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Ogan Ilir.
Sama halnya dengan Herman Fikri, tersangka kedua Aceng Sudrajat juga ditetapkan sebagai tersangka atas jabatannya sebagai Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir.
Namun Aceng hanya menjabat selama 4 bulan, sebelum digantikan Herman Fikri. Seperti kita ketahui Aceng sendiri saat ini berstatus sebagai tahanan korupsi setelah terbukti menyelewengkan dana hibah Pilkada yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 Miliar lebih.
Aceng sekarang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhi hukum vonis bersalah kepadanya, bersama 3 komisioner Bawaslu Muratara lainnya.
Tersangka ketiga adalah Romi. Pegawai honorer PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Romi dikaitkan karena diduga sebagai pelaku pembuat SPJ fiktif. Baik SFJ perjalanan dinas maupun kegiatan bimtek dan lainnya. (red)








