
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Terkadang realisasi dana BOS di suatu sekolah baik tingkat SD maupun SMP kerap kali menjadi ajang kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyimpangan.
Dengan memanfaatkan dana BOS tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Ironisnya untuk melancarkan aksinya itu terkadang oknum nakal di sekolah ini berani mengelabuhi publik dengan memberikan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Mulai dari nota pembelian maupun stempel toko yang bukan pemiliknya hingga jenis barang yang dibeli.
Dugaan kuat itu seperti halnya dilakukan oleh SDN 1 Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Dimana pada tahun anggaran 2021 yang lalu terdapat dugaan belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Oknum Kepala Sekolah diduga merealisasikan belanja tidak berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam APBD. Nilainya-pun mencapai puluhan juta rupiah yakni sebesar Rp. 10.533.000,- dengan rincian pengeluaran berupa pembelian bahan bangunan bulan Juli 2021 sebesar Rp. 1.933.000,-.
Kemudian konsumsi harian guru dan pegawai sebesar Rp. 4.500.0000,-, selanjutnya pemeliharaan printer, jam dinding, kompor dan speaker sebesar Rp. 4.100.000,-
Indikasi dugaan penyimpangan ini bahkan menjadi temuan BPK tahun 2021 tersebut yang didalamnya menjelaskan berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak penyedia barang diketahui bahwa nota ataupun stempel bukan milik penyedia barang.
Selain itu, terdapat jenis barang yang ada dalam nota pembelian tetapi justru tidak dijual oleh toko bersangkutan. Pertanggungjawaban belanja barang BOS tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 400.000,- berupa belanja transportasi tidak didukung dengan bukti sewa atau BBM ketempat tujuan.
Sehingga hal tersebut telah melanggar Permendagri No. 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah, pasal 19 ayat 4, pasal 20 ayat 4, pasal 29 ayat 2.
Permen Pendidikan dan kebudayaan No. 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya dugaan indikasi penyimpangan yang ada diminta kepada dinas terkait maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan realisasi dana BOS yang ada di Kabupaten OKI karena kemungkinan besar hal itu juga terjadi di sekolah lainnya.
Namun hingga berita ini diturunkan Kepala SDN 1 Pulau Gemantung Ulu belum berhasil dikonfirmasi. (red)









Yth. Pemred Media Rakyat
Mhn di klarifikasi lagi terkait berita : kepsek SDN 1 pulau gemantung OKI diduga belanjakan BOS tidak sesuai SPJ, karena ditahun 2O21 Sklh tsb tidak menjadi sampel pemeriksaan BPK, mgkn ada sekolah lain yang namanya mirip dengan SDN 1 pulau gemantung. Sekali lagi Mhn di teliti lagi nama sekolah nya. Terimakasih.
Assalamualaikum
Bpk/Ibu
Kami dari redaksi mediarakyat.co mhn maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahan penulisan.
Dan kami ucapkan terimakasih atas kritik dan sarannya, akan menjadi perhatian kami utk kedepannya..
Maksud kami adalah :
https://mediarakyat.co/kepsek-sdn-1-pulau-gemantung-ulu-oki-diduga-belanjakan-bos-tidak-sesuai-spj/