18 Mei 2024

Ketapang, Media Rakyat – Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan dan 5 orang personil Barigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pengamanan Hutan pada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah Selatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat beserta 4 orang Warga Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang juga Pengurus HKM KSU bersama lakukan Patroli Hutan.

 

Lokasi Patroli di Wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

 

Sebelum melaksanakan Patroli, KPH Wilayah Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, S.PKP, Penelaah Teknis Kebijakan KPH Ketapang Selatan terlebih dahulu berkordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Kepala Desa, Pemerintahan Kecamatan setempat, Kepolisian (Polsek Kendawangan) dan Koramil 1203/03 KDW.

 

Rombongan gunakan kendaraan roda 4 dan roda 2 dalam laksanakan patroli, waktu kegiatan dari pukul 09.30 hingga 15.00 waktu se tempat.

 

“Dasar patroli ini menggunakan surat tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan dalam rangka pengamanan hutan di di Wilayah Kelola Hutan Kemasyarakatan Koperasi Serba Usaha Bersama yang terletak di Desa Mekar Utama,” kata Marthen Dadiara di lokasi patroli kepada pers, Rabu (24/4/2024).

 

Ketika kami lakukan patroli, terangnya didapati giat pemanenan buah Kelapa Sawit di lahan HKM, berdasarkan informasi yang kami dapat dari para pemanen bahwa kegiatan mereka sudah cukup lama lakukan kegiatan serupa di lokasi HKM.

 

“Dari pejerja yang kami dapati sedang laksanakan kegiatan panen di lahan HKM tersebut, kami menggali infornasi tentang pihak pihak terkait guna mempertanggung jawabkan kiprah mereka ini di lapangan, namun saat kami lakukan upaya pemanggilan, mereka tidak mengindahkan,” jelas Marthen.

 

“Hal tersebut, tegas Marthen membuat penilaian kami pada pihak PT GKG tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan perihal tersebut.

 

Jelaskan Marthen, aktivitas pemanenan buah Kelapa Sawit di lokasi HKM adalah bukti menyalahi aturan hukum yang berlaku (Undang Undang Nomer 41 tahun 1999 tentang kehutanan, nomer 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dan nomer 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomer 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi Undang Undang di Pasal 92 menyebutkan dilarang beraktivitas di Hutan Kawasan tanpa seizin Menteri, hal tersebut terindikasi masih dikakukan oleh PT GKG dan

kegiatan itu merupakan tindakan melawan hukum.

 

“Hal ini patut ditinjau oleh pihak- pihak terkait yang berwenang dan tidak dapat dibiarkan berlanjut di wilayah kelola HKM,” tandasnya seraya meneruskan, karena HKM secara legal formal sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SK.5684/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017.

 

Beber Marthen, kami akan menindak lanjuti hal ini ketahap berikutnya, seperti penertiban bahkan bisa saja upaya memberi efek jera kepada pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah PT GKG.

 

H. Zainudin, SE selaku Sekretaris HKM Koperasi Serba Usaha Bersama Desa Mekar Utama, berharap Negara harus hadir dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, ini diduga sudah nyata dilakukan oleh PT GKG, yang seakan akan kebal hukum, Negara harus menegakan hukum, karena Negara telah dirugikan.

 

“Berdasar pantauan di lapangan, usia pohon Kelapa Sawit di wilayah HKM berusia lebih dari lima tahun,”katanya.

 

Karena tidak berhasil, tuturnya menemui pihak yang dapat mempertanggung jawabkan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit di Area Izin Kelola HKM, maka rombongan meninggalkan lokasi patroli. (Halomoan Aritonang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *