
Landak-Kalbar, mediarakyat.co || Pada tanggal 11 Mei 2022 pukul 10:00 WIB, telah dilakukan kesepakatan antara masyarakat petani plasma khususnya dusun singa Raja RT 01 Begandong dengan pihak PT. Borneo Muria Plantation di Aula Dinas perkebunan Kabupaten Landak.

Adapun agenda pertemuan hasil mediasi tersebut telah disepakati bersama serta disaksikan oleh Ketua Koperasi Bukit Penyapu Jaya Uray Shahroni, pihak PT. Borneo Muria Plantation Joko Leleno dan Agustanto.G, Kepala Desa Tenguwe Edy Kurniawan, Danramil Kecamatan Air Besar Lontas Bagun, Kepala Dusun Desa Tenguwe Ya’ Sukamto,
Selain itu disaksikan juga oleh Tokoh Masyarakat Narko dan Amat, Kanit Reskrim Polsek Air Besar, Gonoresius, Asisten Perkebunan dan Pembangunan Drs. Alexander, M.SI, Pengawas Koperasi Diskumindag Brian Paskalis Dilen,S.Pd, Kepala Dinas Perkebunan Perkebunan Kabupaten Landak Y. Edo Natalaga,S.Hut, M.SE, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Nikolaus,SH, Parancangan peraturan perundangan undangan Setda kabupaten Landak, Yopita, SH.
Kepala Desa Tenguwe Edy Kurniawan Mengungkapkan Banyak terimakasih kepada semua pihak terkait terkhusus nya kepada Kepala Dinas Perkebunan, yang telah memfasilitasi Kegiatan Mediasi Antara masyarakat petani plasma dengan pihak PT. Borneo Muria Plantation.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak dan saya juga mengapresiasi masyarakat khususnya Dusun Sau Singa Raja, RT 01 Begandong, sangat bijak menyikapi apa yang telah disepakati, Alhamdulillah Mediasi ini berjalan dengan baik, dengan Aman dan Kondusif”, pungkas Edy. (win)








