
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Seorang oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial H, diduga melakukan tindakan arogansi ke salah satu jurnalis yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir bernama Muhammad Ludfi.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (28/9/2022) siang sekitar pukul 13.55 WIB.
Diketahui Muhammad Ludfi yang merupakan Jurnalis sekaligus Kepala Biro di Kabupaten OKI pada media online Indodaily.co yang saat itu ingin membantu Rohani warga Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI untuk mengambil e-KTP di kantor Disdukcapil OKI.
Terlebih berdasarkan Surat Keterangan (Suket) yang ada dan diketahui Ludfi, perekaman diduga sudah dilakukan sejak tahun 2017, namun e-KTP Rohani hingga saat ini belum juga terbit atau dicetak oleh Disdukcapil OKI.
Dilansir pernyataan ludfi pada media PilarInformasi.com, Rabu(28/09), dirinya sudah berkomunikasi dengan Kadis Dukcapil OKI pada pukul 13.30 WIB, terkait pengambilan dokumen kependudukan (e-KTP) milik Rohani.

Didalam obrolan via pesan instan WhatsApp miliknya dengan oknum Kadisdukcapil Kabupaten OKI berinisal H, menyuruh Ludfi untuk datang ke kantornya (Disdukcapil OKI).
“Tapi saat saya datang ke kantor Disdukcapil OKI pada pukul 13.55 WIB dan bertemu Kadisdukcapil OKI, saya malah dituduh akan menyalahgunakan e-KTP Rohani itu,” ucapnya.
Untuk menghindari adanya keributan dan kesalahpahaman, Ludfi memilih untuk meninggalkan kantor Disdukcapil dengan rasa kecewa, karena tuduhan tak beralasan Kadisdukcapil OKI tersebut kepadanya.
Menurut Ludfi, perkataan tersebut sepatutnya tak keluar dari mulut Kadisdukcapil OKI.
“Untuk apa saya menyalahgunakan e-KTP milik Rohani. Saya datang ke Disdukcapil OKI membawa foto suket sebagai barang bukti persetujuan dari Rohani,” katanya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ludfi meminta dan berharap kepada Bupati OKI H Iskandar SE agar meninjau ulang kinerja dari Kadisdukcapil OKI, yang dinilainya arogan dan memfitnah dirinya.
Menanggapi hal itu, Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten OKI Darfian menyayangkan kejadian tersebut.
“Apalagi sikap arogan bukan cerminan pejabat, hal ini tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat, yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik,” katanya.
Menurut Darfian, oknum Kadisdukcapil OKI tersebut diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Hal ini juga cukup melabrak pasal 21 dan 23 tentang peraturan hak dan kewajiban ASN itu sendiri, tentu sesuai sanksi yang telah dijelaskan pada runutan peraturan yang dimaksud,” ungkapnya. (red)








