
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Indikasi Korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan OKI diusut oleh Ormas Pemerhati Situasi Terkini (PST). Ada lima pekerjaan yang terindikasi diselewengkan diantaranya yaitu bidang peningkatan jalan dan penambahan ruang kelas.
Dalam orasi yang disampaikan koordinator aksi Alex kazjuda saat aksi di halaman kantor Kejati Sumsel bahwa demi menegakan supremasi hukum di bumi Sriwijaya, pihaknya meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten OKI.
Diketahui, dalam permasalahan ini PST menyampaikan indikasi KKN pada Dinas PUPR yakni Peningkatan Jalan Poros Desa Padang Bulan (Jejawi) dengan nilai kontrak Rp 4.823.000.000, Peningkatan Jalan Lebak Semotor (Jejawi) dengan nilai kontrak Rp 3.056.500.000, Peningkatan Jalan Tanjung Aur – Pulau Layang (Jejawi) nilai Kontrak Rp 2.641.500.000 dan Peningkatan Jalan Desa Simpang Empat (Jejawi) nilai kontrak Rp 1.747.500.000.
Sedangkan di Dinas Pendidikan dan kebudayaan yakni pada Penambahan Ruang kelas Baru dan penimbunan SMPN 1 Jejawi, dengan nilai kontrak Rp 5.059.750.000.
“Dari pekerjaan tersebut, diduga kuat tidak sesuai pada kontrak yang disepakati, mulai dari Gambar Kegiatan, Surat perjanjian Kontrak (SP), surat mulai perintah kerja (SPK), Spesifikasi Teknik Kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ),” terang Alex, Rabu (29/06).
Alex meminta, kepada pihak Kejati Sumsel dapat serius menindaklanjuti laporan dari mereka, serta meminta untuk memanggil oknum yang terlibat mulai dari PPTK, KPA dan PA kegiatan tersebut.
Sementara Kasi E bidang Intel Kejati Sumsel menyambut baik aksi yang disampaikan PST. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada PST yang telah aktif dalam menyampaikan indikasi korupsi.
“Terimakasih terkait rekan rekan penggiat anti korupsi dan tentunya kami dari kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan dipastikan terkait laporan rekan rekan pasti akan ditindak lanjuti, apalagi PST ini cukup aktif dalam melakuakan giat anti korupsi tentunya kita dari pihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan pasti akan menindak lanjuti dengan prosedur dan kententuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi.





