
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Tiga mantan narapidana kasus pencurian buah sawit di PT. Telaga Hikmah Tiga yang berada di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI yang sebelumnya telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 4 Agustus 2021 lalu dengan hukuman selama 2 (dua) tahun penjara dan Ketiganya kini telah dapat menghirup udara segar namun mereka masih mencari dan akan menuntut keadilan.
Menurut mereka, pada saat di tangkap dan diperiksa (BAP) oleh pihak penyidik di Kepolisian Sektor Mesuji Raya Kabupaten OKI pada Bulan April 2021 lalu mereka telah menyebutkan sebuah nama terduga otak pelaku atas tindakan yang mereka lakukan.
Nama tersebut adalah orang yang menyuruh mereka melakukan pencurian buah sawit dikebun sawit yang diduga milik PT. Telaga Hikmah Tiga.
Meski sudah disebutkan nama orang itu berinisial TJ ketika di BAP oleh Penyidik serta saat di tanya oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung saat itu, namun hingga kini TJ beserta HL dan seorang sopir yang mengangkut buah sawit hasil pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP JO Pasal 55 KUHP tidak kunjung dipanggil atau diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Mesuji Raya Kab OKI.
“Jangankan ditahan dan dituntut oleh pihak Kejaksaan atau diadili, dipanggil saja tidak oleh Pengadilan Negeri Kayuagung”, ungkap mereka melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan, SH didampingi rekannya MP Nasution SH saat diwawancarai wartawan, Senin (21/11).
Menurut Kuasa Hukum ketiga pelaku, mereka dihukum atas kasus pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP yang telah disangkakan.
“Kasus yang di sangkakan terhadap klien kami telah inkrah dan ketiganya sudah menjalani hukuman selama 2 tahun atau selama 24 bulan”, ujar Rijen.
“Sebagaimana vonis hukuman yang disebutkan oleh klien kami itu, telah mereka jalani dan sekarang ketiga klien kami tersebut telah bebas”, lanjutnya.
Sekretaris Gerakan Advokat dan Aktivis GAAS Sumsel yang tergabung di PERADI Palembang Sumatera Selatan ini juga mengatakan, terhadap putusan pengadilan tetap kita hargai. Namun dalam hal ini sepertinya ada hal-hal yang diduga tidak dilakukan oleh penyidik.
“Bahkan diduga tidak diperhatikannya hak-hak daripada klien kami ketika di pengadilan, karena menurut mereka pada saat ketiganya diperiksa oleh penyidik di Polsek Mesuji Raya saat itu, ketiga klien kami ditanya oleh penyidik, Siapa Bos kamu ? Itu dijawab oleh klien kami adalah diduga TJ”, terang Rijen.
“Namun sepertinya didalam BAP kepolisian Polsek Mesuji Raya Kabupaten OKI ketika itu, diduga tidak dituliskan atau diketik oleh penyidik dalam BAP. Begitu juga pada saat dipersidangan, JPU pernah menanyakan, Apakah selain bertiga masih adakah orang lain terlibat ? Dijawab oleh klien kami ketika itu, ada pak, HL dan TJ”, Kata dia
Masih kata Rijen, Ironinya hingga vonis Pengadilan Negeri Kayuagung kepada klien kami saat itu, sampai saat inipun HL dan TJ tidak juga dipanggil atau ditahan apalagi dihukum seperti klien kami, padahal kita sudah sama-sama tahu bahwa didalam aturan hukum sebagaimana dimaksud pada pasal 55 KUHP, siapapun yang ikut serta baik orang yang memberi jalan, memberikan perintah, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
“Tindakan seperti ini harus mendapat perlakuan hukum yang sama sebagaimana asas hukum ‘Equality before the law’ atau persamaan dimata hukum”, tegas Rijen.
“Selain itu, dari apa yang diterangkan oleh klien kami, pada saat kejadian itu itu juga sopir dan mobil yang membawa buah sawit pada malam itu diduga sudah distop dan diamankan oleh pihak atau pihak keamanan. Namun sepertinya sang sopir berikut mobil yang membawa buah sawit yang diduga hasil curian di PT. Telaga Hikmah Tiga tersebut tidak diamankan atau ditangkap atau ditahan apalagi menjalani proses hukum atau setidaknya menjadi saksi di pengadilan”, Ungkapnya.
“Bahkan berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Kayuagung, barang bukti yang dihadirkan hanya 3 buah egrek, 2 buah angkong dan 10 tandan buah kelapa sawit. Lebih ironi lagi, saksi mereka bertiga yang diduga melakukan pencurian buah sawit tersebut yakni mereka bertiga yang menjadi saksi satu dengan saksi lainnya alias tidak ada saksi lain selain mereka bertiga”, tandasnya.
Lanjut Rijen, Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum dimana dalam waktu dekat kita akan melaporkan mereka yang diduga ikut terlibat didalam kasus pencurian sebagaimana yang telah dialami oleh klien kami, namun mereka masih berkeliaran, sehingga kita berharap kepada Kapolda Sumsel, Kapolres OKI maupun Kapolsek Mesuji Raya untuk dapat menerima laporan kami dan nantinya memproses mereka yang terlibat dalam kasus sebagaimana pasal 363 KUHP.
“Dimana selain klien kami diduga ada oknum-oknum lainnya yang ada hubungannya dengan klien kami ini, dengan demikian supremasi hukum itu bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi siapapun dan tidak ada istilah pandang bulu”, pungkasnya. (red/tim)








