
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Polsek Rantau Bayur berhasil mengamankan Candra Wiranda (21) tersangka pencurian dengan pemberatan, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur tersangka Candra di Desa Penandingan, RT 06 RW 01, Dusun 2, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, tanpa sedikitpun melakukan perlawanan.
“Tersangka kita amankan ketika baru sampai rumah,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Bayur Iptu Yusri Meriansyah SH.
Terang Yusri sebelumnya Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur, melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya Candra berhasil diamankan.
Yanjut Yusri, penangkapan terhadap Candra ini berawal dari laporan korban Hamsi Dely ke Polsek Rantau Bayur, Senin (1/3/2024) lalu.
“Korban melapor, kalau kediamannya telah dibobol oleh orang tidak dikenal sehingga dirinya kehilangan mesin perahu ketek, mesin pompa air, mesin sugu listrik, 200 kg beras, mesin gerinda, 3 tabung 3 kg, terpal plastik,”katanya seraya menyebutkan, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Menurut Yusri tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama dua tersangka lainnya Hepri (P21) dan Nuar (DPO) dengan merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan.
Terang Kapolsek, usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri bersama hasil curian dan barang hasil curian dijual lalu berbagi.
Kepada petugas, Candra melakukan aksi dengan membobol rumah korban terdesak kebutuhan sehari-hari.
“Dugaan hasil dari pencurian tersebut digunakan Candra untuk membeli narkotika jenis sabu dan tersangka diduga merupakan pemakai,”katanya.
Atas perbuatan tersangka, tegas Yusri akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
“Saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024,”tutup Yusri. (Lubis)








