
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Dalam rangka menjalankan tugas selaku kontrol sosial terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD serta pihak swasta lainnya DPW LSM Garda Nasional (GANAS) Sumsel melakukan konfirmasi dugaan tindak pidana pelanggaran UU tentang pembuangan sampah medis yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di puskemas Jejawi Kabupaten OKI.
Ketua DPW LSM Garda Nasional Sumsel, Irwan shaputra mengatakan akan menindak lanjuti atas dugaan pembuangan sampah medis yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku di puskemas Jejawi Kabupaten OKI.

“Dalam hal ini tentunya kami akan menindak lanjuti atas surat laporan konfirmasi yang kami layangkan kepada puskesmas Jejawi pada tanggal 2 September yang lalu dengan nomer seri No : 003/DPW/LSM GANAS/SUMSEL/VIII/2022”, terang Irwan.
“Sudah beberapa hari kami tunggukan surat klarifikasi hak jawab dari puskemas Jejawi dan ini sudah melebihi batas yang kita tentukan, berarti kami sudah resmi konfirmasi, kasus dugaan ini akan kita laporkan ke pihak yang berwenang sesuai ketentuan dengan pasal yang berlaku”, lanjutnya.
Irwan menambahkan bedasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku bahwa limbah medis dikelola oleh pihak RSUD, dalam hal ini adalah RSUD Kayu Agung Kabupaten OKI. Kemudian untuk menjangkau semua stakeholder yang bergerak di bidang pengobatan pihak RSUD Kayu Agung melakukan MOU dengan puskesmas di kecamatan masing
-masing.
“Kami mempunyai Vidio rekaman dan photo terlampir, apa yang dilakukan oleh pihak puskesmas Jejawi berpotensi melanggar UU RI no 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 60 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin, Pasal 40 ayat (1) UU pengelolaan sampah. Jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat”, papar Irwan.
Gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta rupiah hingga Rp 5 miliar. (nov/tim)





