
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu Sabu seberat bruto 1.050 gram atau 1 kilogram lebih, satu orang kurirnya ditangkap pada Rabu, (15/6).
Sono (53) yang merupakan kurir sabu ini ditangkap satnarkoba polres OKI saat akan bertransaksi narkoba di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI, sumatera selatan . berikut barang bukti Yang telah diamankan di Mapolres OKI.
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rahmad Aji Prabowo saat press release menjelaskan, bahwa tertangkapnya kurir sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat oleh timnya.
Pada Rabu (15/6) sekira pukul 10.00 WIB, salah satu warga Desa Sungai Tepuk itu, kita tangkap di jalan setapak hutan kayu akasia wilayah Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang OKI,” ungkap Kasat, Jumat (17/6).
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi yang kita didapat, dimana akan ada transaksi narkoba di Desa Talang Jaya kecamatan sungai menang ujarnya. Masih kata Kasat sehingga anggota kita melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Setelah dapat informasi yang cukup, tim Satnarkoba Polres OKI berangkat menuju ke lokasi, setibanya langsung menangkap pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi narkotika kepada pembeli,” terang Kasat.
Lanjutnya Saat digeledah, di dalam box motornya ditemukan sebungkus plastik warna hitam berisi bungkusan plastik warna hijau merk refined chinese tea ging shan, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1.050 gram.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Dwi Citra Akbar mengatakan, mengenai akan dibawa kemana, siapa pemasok dan pembeli, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas kurirnya sudah diamankan berikut barang bukti yang didapat.
“Untuk tersangka Sono akan kita Jerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Waka polres OKI.
Dengan digagalkannya penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu ini, menurut Waka, diperkirakan dapat menyelamatkan sekira 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba. Oleh karena itu, dirinya menghimbau masyarakat tak melakukan penyalahgunaan narkoba. (red)








