
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO – Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mendampingi Pj Bupati Banyuasin Hany Sopyar Rustam melakukan pengukuhan Kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Banyuasin masa jabatan 6 menjadi 8 Tahun.
BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun di Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/7/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilakukan berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa.
“Ada 286 Kades di kukuhkan perpanjangan masa jabatan, dan bukan hanya Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga secara langsung dikukuhkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,”kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Rayan N, S.STP,MSi.
Terkait penambahan masa jabatan, terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BPD bersama kepala desa diharapkan terus berupaya penuh dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Serta menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah. (Lubis)








