
Banyuasin, Media Rakyat – Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono didampingi Kabag Tapem Pujianto, Membuka Rapat penjelasan tim Pemkab Banyuasin terhadap hasil peninjauan dan pengembalian titik Koordinat lokasi permasalahan lahan yang di klaim Eli Dwi Aisyah/Slamet Hadi Suwito di Desa sumber makmur jalur 20 Kecamatan Muara Padang. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Banyuasin, Selasa (08/02).
Disampaikan Wakil Bupati, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan di lapangan terkait koordinat yang telah dilakukan tim Pemkab Banyuasin didapatkan ternyata tanah dari Slamet Hadi Suwito adalah Tanah Fasum yang di berikan Pemerintah kepadanya.
“Tanah Fasum ini Ayok di pake Bareng-bareng kami akan mengatur semuanya melalui dinas terkait agar dapat digunakan untuk masyarakat”, jelasnya.
Fasum adalah fasilitas pendukung yang di dalam dan di luar untuk mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan dalam wujud sarana dan prasarana.
Lahan yang digunakan untuk fasos dan fasum, baik dalam bentuk sarana, prasarana, maupun alat, disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan bersama. Untuk memakai fasum, masyarakat tidak perlu membayar.
“Jika masih ada yang kekurangan lahan Tanah dapat menggunakan tanah Hutan lindung tapi Kalian perlu izin dengan Dinas Lingkungan Hidup Pusat,” tandasnya.(cg)








