
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Berdasarkan Surat keputusan penghentian penuntutan Kejaksaan Negeri OKI, No:R.906/L.6.12/Eku.2/08/2022 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tanggal 01/agustus/2022 atas berkas perkara hasil penyidikan No: BP/74/VI/2022.
Maka Kejaksaan Negeri OKI memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ) pada perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Wewen bin Ariswan terhadap isterinya, Wulandari.
Pelaksanaan RJ ini berlangsung di aula Kejari OKI, yang dihadiri langsung oleh Kajari OKI, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut umum/Fasilitator, tokoh masyarakat, korban dan keluarga korban serta tersangka, Kamis, (11/08).
Dalam kesempatan itu, Kajari OKI, Abdi Reza FJ, SH. MH didampingi Kasi Pidum, Arief, mengatakan, mengingat keduanya antara korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
Kemudian diakui bahwa keduanya masih saling mencintai, ditambah lagi memiliki buah hati yang masih kecil maka perkara dihentikan penuntutannya secara hukum.
Apalagi termyata tersangka Wewen merupakan tulang punggung keluarga.
Namun, Abdi Reza mengingatkan kepada tersangka jangan coba-coba untuk mengulangi perbuatannya jika tidak maka akan timbul kasus baru lagi.
Hal tersebut disambut baik oleh tersangka dan juga korban yang mengaku senang serta berterimakasih kepada Kajari OKI yang telah memfasilitasi memberikan mediasi perdamaian antar keduanya sehingga keduanya bisa berkumpul dan bersama kembali.
Dalam kesempatan itu juga Kajari OKI memberikan santunan kepada tersangka dan keluarga berupa sembako dan uang tunai dengan harapan mampu meringankan beban ekonomi. (red)





