
MUARA ENIM, MEDIARAKYAT.CO – Sejumlah warga desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku mendatangi kantor Kepala Desa guna mendengar kepastian tuntutannya terkait pencemaran lingkungan oleh pipa Pertamina yang bocor.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut pada hari Senin, 26 Mei 2025 diadakan pertemuan di kantor Kepala Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku (EPD) Kabupaten Muara Enim.
Terkait kebocoran pipa sumur Bor 37 Milik PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 yang mencemari Sawah sejak 27 Mei 2024 lalu.
Pada pertemuan itu disebutkan nama-nama warga selaku pemilik sawah yang terkena dampak yaitu Hasbi, Hera Wadi, Indarti, Sulhan, Rorisa, Daim Marsuki, Sarkoni dan Susanto

Hasbi, salah satu warga yang lahannya terdampak mengatakan limbah Pertamina ini telah mencemari kebun dan sawah warga termasuk tanah miliknya.
“Terkesan hal ini ada pembiaran dari pihak Pertamina dikarenakan sudah satu tahun belum terselesaikan”, kata Hasbi, saat forum mediasi berjalan, Senin (26/05/2025).
“Mediasi minyak mentah sumber kebocoran dari pipa PT. Pertamina sudah terjadi sejak bulan Mei 2024, artinya sudah satu tahun kasus ini namun pihak Pertamina terkesan mengabaikan. Dan akibat dari semburan minyak ini, panen padi berkurang dan kolam ikan tercemar oleh limbah”, tambah Hera Wadi kesal.
Kemudian keluhan warga ditanggapi oleh Doni selaku Humas PT. Pertamina yang mana pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini.
“Kami akan mengambil dokumen dan akan dipelajari tanah itu milik siapa. Pertamina pengelola aset bukan pemilik aset”, kata Doni.
Dari mediasi didapatkan kesimpulan bahwa hasil yang dibahas akan ditindak lanjuti, paling lambat tanggal 13 Juni 2024 akan di lakukan pertemuan kembali di kantor Kepala Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Mediasi dihadiri oleh Sudianto, S.Pd Kepala Desa beserta perangkatnya Kadus Kampung 1, Kadus Kampung 2, dan Kadus Kampung 3. Sementara dari Pihak pertamina di hadiri oleh Ambriansyah selaku Relation, Doni Humas dan Asri HSE.
Dari warga yang terdampak sudah menyampaikan tuntutan dengan berita acara terlampir, warga tidak akan melakukan aksi tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 01 Juni 2025.
Kemudian Surat pembatalan demo terlampir, jika ada demo atau aksi itu bukan dari warga Gunung Raja yang terdampak. (ALMURSIN)





