
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT.CO || Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kecamatan Air Besar Sumarjo, Ama.Pd melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua DAD Kecamatan Entikong beserta Temanggung Merayuh, Temanggung Nyari, juga Sabinus, Sakim, dan Salvius, karena pada panggilan pertama pihak-pihak tersebut tidak hadir.
Yang tampak hadir hanya pihak ahli waris keluarga Robi Rojali bertempat di rumah Adat Dayak Kecamatan Air Besar Serimbu.Selasa (15/11/2022).
Ketua Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kecamatan Air Besar, Sumarjo berharap, Ketua DAD Entikong bisa hadir di panggilan ke-dua, agar dapat menyelesaikan masalah dengan baik.
“Saya berharap Ketua DAD Kecamatan Entikong dan Temanggung Nyari, Temanggung Merayuh, pak Sabinus, pak Sakim, dan pak Salvius dapat hadir pada hari yang sudah kita tentukan, kita berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan duduk bersama, di rumah Adat Dayak Kecamatan Air Besar. Ini juga panggilan terakhir, kalau panggilan kedua ini mereka juga tidak hadir ya kita naik ke DAD Kabupaten Landak,”ujar Sumarjo plt DAD Kecamatan Air Besar.
Senada dengan Plt DAD, Temanggung Kecamatan Air Besar, Daud juga meminta kepada pihak-pihak yang diundang agar bisa hadir.
“Panggilan pertama sudah kita lakukan namun mereka tidak hadir,jadi saya menilai mereka tidak sportif,sehingga pertemuan hari ini kita tunda dan buat surat panggilan kedua, hari ini DAD kecamatan Air Besar Serimbu layang kan surat panggilan kedua, kalau panggilan kedua juga mereka tidak hadir ya kita naik ke Kabupaten,”ujar Daud Temanggung Kecamatan Air Besar.
Sebelumnya, DAD Entikong diduga melanggar prosedur karena melangkahi kewenangan dalam menangani kasus Robi Rojali, yang dituduh menyebarkan foto Sabinus, sehingga Eded ayah Robi Rojali, tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan oleh Sabinus kepada anak nya Robi.
Eded menyampaikan, jika anaknya bermasalah ia siap menerima nya,tapi mestinya diurus oleh temanggung Merayuh terlebih dahulu yang merupakan wilayah kerjanya, Kalau tidak selesai didesa dilanjutkan ke DAD kecamatan Air Besar bukan ke DAD Entikong.
“Saya berterimakasih kepada DAD kecamatan Air Besar Serimbu, sudah bersedia mempasilitas kita,sebagai orang tua saya mau yang terbaik, jika anak saya bersalah ya buktikan.!Masalah tuduhan terhadap anak saya tanpa barang bukti yang jelas,apa lagi hal itu tidak pernah anak saya lakukan,jika anak saya dinyatakan bersalah,kenapa selama ini tidak pernah dipanggil oleh Temanggung desa Merayuh,yang menjadi wilayah kerjanya, ko, tiba-tiba langsung dipanggil oleh DAD Entikong yang bukan Wilayah kerjanya,apa lagi sudah lain kecamatan dan kabupaten, dari itu lah yang buat saya tidak terima,”ujar Eded ayah Robi.
Sementara itu, Sabinus saat di konfirmasi menjelaskan, bahwa ketidak hadiran pihaknya karena Ketua DAD Entikong sedang tidak berada di tempat, dan dirinya juga sedang berhalangan.
“Kendalanya,ketua DAD Entikong ada rapat di Pontianak,dan Temanggung desa Merayuh ada halangan, Temanggung desa Nyari juga ada halangan,kemudian kami juga ada halangan masing, sekian,” jelas Sabinus via WhatsApp. (*)








