
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Air Salek Banyuasin diduga lakukan pungli kepada siswanya sebesar Rp. 20.000 persiswa dengan alasan untuk biaya administrasi dan buku tabungan.
Tidak hanya itu menurut salah satu sumber, Salah Satu oknum Guru SMP Negeri 3 Air Salek juga di tengarai sengaja menahan buku tabungan siswa, ditambah adanya kesan ancaman kepada wali murid.
“Bagi yang mau mengambil silakan tapi kalau terjadi apa-apa kami tidak bertanggung jawab”, ujar narasumber menirukan perkataan Salah Satu oknum Guru SMP Negeri 3 Air Salek.
Wali murid merasa ketakutan karena ucapan itu terkesan mengancam. Dengan adanya ancaman tersebut wali murid pun menyerahkan kembali buku tabungannya ke sekolah. mirisnya pengambilan uang tersebut juga tidak diketahui oleh wali murid.
“Ketika dipanggil, harusnya kami dikasih buku untuk mengambil sendiri tabungan. Tetapi malahan kami diberikan sudah berbentuk uang sekaligus buku tabungannya”, terangnya.
Menurut informasi yang masuk ke mediarakyat.co bahwa buku tersebut masih dipegang kepala sekolah.
Ada juga informasi ketika pembagian uang bersama wali murid, ada sedikit perkataan dari Guru SMP Negeri 3 Air Salek jika mau ambil buku tabungan silakan, tapi jika terjadi apa-apa maka mereka tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ada salah satu alumni siswa SMP Negeri 3 Air Salek Kabupaten Banyuasin yang kini telah masuk ke jenjang SMA juga mendapatkan bantuan PIP, namun dana bantuan tersebut baru diterimanya ketika sudah masuk ke SMA sebesar Rp 370.000 yang diserahkan oleh salah satu oknum guru SMPN 3 Air Salek, Seharusnya bantuan tersebut adalah sebesar Rp 750.000.
Saat dikonfirmasi awak mediarakyat.co, Kepala SMPN 3 Air Salek Muhammad Zahir membantah tudingan tersebut dan mengatakan bahwa bantuan tabungan PIP siswa sudah dibagikannya.
“Bantuan dana PIP sudah diberikan buku beserta uangnya kepada siswa”, ujar Zahir melalui Whatsapp, Rabu (24/08).
mediarakyat.co kembali meng-konfirmasi kenapa dana tersebut bisa dicairkan padahal buku masih dengan siswa?
Dia menjelaskan hal ini sudah diwakilkan oleh Salah satu wali murid dengan surat kuasa. Jadi bisa dicairkan kalau sudah ada perwakilan dan surat kuasa, terang Zahir. (cg)





