
Read Time:27 Second
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO ||
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ir. H. Akhmad Bastari, ST, MT, IPM, ASEAN Eng beserta jajaran menghadiri kegiatan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pembelajaran penyusunan peraturan insentif dan disinsentif ke Dinas Cinta Karya Tata Ruang Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/2/2024)
Insentif terang Bastari, merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
“Sedangkan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang,”jelasnya.(Lubis/Lizar)





