
Polsek Tanjung Batu Berbuah Manis Dapat Karangan Bunga Atas Keberhasilan Ungkap Kasus ‘Tukang’ Maling Rumah Kosong
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT CO II Polsek Tanjung Batu berbuah manis karena mendapat hadiah karangan bunga atas keberhasilan mengungkap kasus
‘Tukang’ Maling Rumah Kosong dan tersangkanya Ares Munandar (43) dan BB sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah atas keberhasilan mengamankan tersangka tersebut ada beberapa karangan bunga,”kata Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH, Rabu (18/12/2024).
Atas karangan bunga ucapan selamat tersebut, ujar YUSRI pihaknya mengucapkan banyak terima kasih.
“Terima kasih karangan bunga ucapan selamatnya,”terang YUSRI.
Menurutnya, dengan mendapat karangan bunga tersebut, menjadi motivasi pihaknya untuk lebih cepat lagi dalam mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir.
“Sekali lagi atas karangan bunga tersebut kami ucapkan banyak terima kasih. Untuk pengungkapan kasus itu sudah menjadi tugas dan pihaknya tidak main-main dalam menindak kejahatan yang terjadi di wilayah kerjanya,”tegas YUSRI.
Seperti diberikan
‘Tukang’ maling Rumah kosong berhasil diamankan tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir di Rumah orang tuanya.
Dia adalah Ares Munandar (43) warga kampung IV Kel Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.
“Tersangka merupakan residivis rumah kosong ini diamankan Rabu (18/12/2024) atas laporan yang diterima Polsek Tanjung Batu Lp/B/Jo/XII/2024/Res OI/Sek Tgb 6 Desember 2024 yang dilaporkan Yulia (59) adik ipar pemilik rumah kosong,”kata Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Bripka Prayudo Wibowo,SH yang memimpin penangkapan ini.
Sedangkan peristiwa pencurian ini terjadi Rabu 6 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB dengan tersangka memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang di lantai dua.
Dari kegiatan haram tersebut, barang yang berhasil disikat tersangka seperti 1 set ceret beserta cangkir dari kuningan, 1 buah mangkok dari Kuningan,1 buah mangkok dari keramik,1 set Ranjang dari besi,1 ikat pinggang perak,1 buah maxer perak philips,pecahan uang kertas 1992 nominal 500 sebanyak 100 lembar Rp 50.000
“Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mapolsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut,”jelas YUSRI MERIANSYAH. (Lubis)








