
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Belum sempat menikmati hasil pencurian Wahyan (33) bin Ratu Pungut (Alm)sudah diciduk Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Batu IPTU YUSRI MERIANSYAH,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Bripka Prayudho Wibowo,SH pada Jumat (10/1/2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diciduk tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka berikut barang bukti berupa HP Infinix GT 10 Pro warna silver digelandang ke Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata YUSRI MERIANSYAH, Jumat (10/1/2025).
Pencurian ini sendiri terjadi Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB dalam Rumah Rohadi (52) warga Dusun II Desa Seri Bandung Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek, tersangka dengan pekerjaan buruh,warga Desa Seritanjung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir dalam melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah dengan memanjat jendela rumah korban, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar Rumah dan mengambil HP, yang mana saat itu anak korban sedang tidur di dekat HP yang dicuri tersebut.
Setelah mendapatkan HP tersebut, kemudian tersangka keluar dari Rumah korban melalui pintu jendela lagi. (Lubis)





