
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT.CO || Anggota Satresnarkoba Landak mengamankan Dua tersangka inisial JA (40) warga dusun Hilir tengah satu Desa Hilir Tengah kecamatan ngabang dan EG (32) warga dusun Raja Desa raja kecamatan ngabang Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.
Menurut Kapolres Landak AKBP Stevy Frists Pattiasina, S.I.K.,M.H,melalui Kasat narkoba polres Landak,Iptu Asep Tabroni,ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini hasil dari inpormasi masyarakat bahwa tersangka JA ada membawa Narkotika jenis Shabu menggunakan kendaraan mobil Merk DAIHATSU GRAN MAX warna Rock Grey Metallic dengan nomor polisi KB 1476 YX.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar jam 00.15 Wib anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap sdra. JA dan EG pada saat berhenti ditepi Jalan Raya yang beralamat Dusun. Hilir Tengah I Rt/Rw001/001 Desa. Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak,Kemudian dilakukan penggeledahan Badan dan pakaian JA dan EG tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Mobil yang digunakan JA dan EG ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna Biru dengan simcard 0823-5024-5744 dan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 1 (satu) buah kotak transparan berisi: 4 (empat) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
“kini terlapor beserta barang bukti diamankan ke mapolres Landak guna proses lebih lanjut.Shabu berat bruto 41,32 Gram dan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Asep Tabroni. (win)








