
Ogan Komering Ilir, Mediarakyat.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa tidak ada tambahan libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI usai libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ia mengingatkan agar seluruh ASN kembali bekerja tepat waktu dan segera memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Libur lebaran sudah cukup panjang. Tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,” ujar Muchendi, Senin (7/4/2025).
Bupati juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengontrol kehadiran para ASN melalui pengabsenan secara langsung, serta memastikan layanan publik berjalan dengan baik sesuai standar.
“Kepada para Kepala OPD agar mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ASN Pemkab OKI telah menjalani masa libur sejak 28 Maret 2025 dan dijadwalkan kembali masuk kerja pada 8 April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, turut menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tanpa alasan jelas atau kepentingan darurat.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” kata Antonius.
Ia juga menyampaikan bahwa ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, Antonius menegaskan bahwa Pemkab OKI tidak menerapkan kebijakan tersebut dan tetap berpedoman pada SKB Tiga Menteri.
“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” tegasnya.
Sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar. (Nov)








