
Empat Lawang, mediarakyat.co || Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri, peristiwa keji ini menimpa Vi (14) yang masih berstatus pelajar terjadi di Desa Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada hari Sabtu (06/05) sekira pukul 22.00 WIB, Bermula dari Sat Reskrim mendapat laporan dari Salah satu masyarakat Desa setempat.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Kemudian Kasat Reskrim AKP. M. Tohirin, SH, MH memerintahkan Anggota Sat Reskrim untuk mendatangi dan mengamankan Tersangka di rumahnya.
Kemudian Tersangka Hakim (52) yang tak lain adalah ayah kandung korban langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang.
Pelapor mengatakan Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Februari tahun 2022 pada saat pelaku Hakim (ayah kandung korban) sedang di kebun bersama korban Vi.
“Pelaku mengajak korban pergi ke dalam hutan kemudian pelaku memaksa dengan acaman akan di bunuh jika tidak mau menuruti kehendak pelaku”, terang saksi.
“Karena tanpa perlawanan akhirnya pelaku berhasil mencabuli anak kandungnya sendiri, yang akhirnya Hamil”, lanjut saksi.
Sementara ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang AKP. M. Tohirin, SH, MH kasus ini masuk dalam perkara tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan.
“Pelaku dapat dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak”, tutup Tohirin. (y2n)





