
MUBA, MEDIARAKYAT.CO – KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUPR) Muba. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2018.
Kedatangan tim penyidik anti rasuah lebih dari 10 orang itu, sekita pukul 8.30 WIB tak pelak membuat heboh warga terdekat, apalagi puluhan personil kepolisian berjaga, selagi para penyidik menggeledah sejumlah ruang, termasuk ruang Kepala Dinas dan Bendahara PUPR Muba dan
menggeledah Gedung Unit Layanan Pengadaan, di Lingkungan Pemkab Muba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi, KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, membenarkan anak buahnya melakukan penggeledahan di kabupaten Muba, Selasa, (4/3/2025),” ini perkara lama,” katanya, yang sebelumnya menjabat Wakapolda Sumsel, kepada para wartawan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, ada dua lokasi kita geledah dilingkungan Pemkab Muba.
“Pertama di Kantor Dinas PUPR, kedua di Kantor Bagian Pengadaan barang dan jasa, “ujarnya kepada para wartawan, baik media cetak, maupun elektronik,dan online, Selasa ( 4/3/2025).
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan dari pagi sampai sore hari dan hasil penggeledahan didapatkan Barang Bukti Elektronika, untuk kemudian di lakukan penyitaan, tambah Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Penggeledahan dilakukan,terangnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan peningkatan jalan Tebing Bulang Km 11 Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bukit Jaya), serta jembatan Gantung Talang Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jara pada Dinas PUPR Kabupaten Muba, APBD anggaran tahun 2018 yang lalu.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini penyidik KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, belum ada tersangka baru,baru Sprindik umum. (Saprin)





