
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak pidana korupsi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi belanja pakaian honorer ( THL) dan Pakaian Dinas Lapangan PNS II, di Satpol PP Kabupaten Banyuasin tahun 2024.
Ujar sumber ini, terhadap dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin sudah melakukan penggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“Telah dipanggil dan diperiksa informasinya berapa hari lalu, di Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait dugaan korupsi anggaran belanja pakaian honorer ( THL) dan pakaian dinas lapangan PNS II 2024, dengan kerugian diperkirakan Rp 5 Milyar,”kata sumber ini.
Menurutnya, dana ini diduga bersumber dari dana transfer umum dan dana alokasi umum pada anggaran tahun 2024.
“Kalau tidak salah Mar up, karena informasinya pakaian Satpol PP itu tidak lengkap seperti tidak ada sepatu, ikat pinggang dan topi,” tegasnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam kebakaran atau Damkar Kabupaten Banyuasin, AL saat di konfirmasi belum merespon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Reymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus, Giovanni belum memberikan statement terkait hal ini. (Saprin)








